17-03-2009JAKARTA - Kalau Anda hendak berasuransi, namun kebingungan mendapatkan produk dan perusahaan asuransi yang sesuai dengan profil risiko yang anda hadapi, tidak ada salahnya kalau anda menggunakan jasa broker asuransi. Jangan khawatir dengan broker yang satu ini, anda tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.
Belum banyak memang yang mengetahui profesi broker asuransi ini. Bahkan tak jarang banyak pula yang salah persepsi bahwa tertanggunglah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.
"Padahal masyarakat pengguna jasa asuransi tidak perlu memberikan fee (bayaran) kepada jasa broker asuransi," ujar Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Kapler Arifin Marpaung kepada SH, Minggu (12/1).
Broker asuransi bukan hanya menjadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus memberi jasa konsultasi bagi calon tertanggung. Sebab bisa saja calon tertanggung masih kebingungan memilih perusahaan asuransi yang tepat sesuai profil resikonya, apalagi industri asuransi kini makin kompetitif dengan jumlah perusahaan asuransi yang kian bertambah banyak.
"Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahan asuransi yang aman bagi tertanggung. Tertanggung akan mendapatkan konsultasi perasuransian, produk asuransi yang kompetitif dan premi yang wajar," kata Kapler Arifin.
Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi penyelesaian ganti rugi (klaim) apabila di kemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri. Lagi-lagi, mereka tidak akan memungut biaya sepeser pun kepada tertanggung. Jelas ini sangat membantu, karena acapkali tertanggung kesulitan mengurus klaim asuransi.
Lantas dari mana perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran?
Menurut Kapler, pendapatan broker berasal dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggung, tentu saja atas nasihat broker. Fungsi broker tak ubahnya sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survei dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker.
"Dalam komponen biaya premi baiasanya terdapat sejumlah komponen biaya, yakni biaya pokok premi, biaya overhead seperti biaya pemasaran, survey dan riset, kemudian biaya cadangan. Karena fungsi broker sama dengan pemasaran, maka yang menjadi bagian broker adalah biaya pemasaran, biaya administrasi dan survey," jelas Kapler Arifin.
Perusahaan asuransi, menurutnya, juga sangat terbantu dengan kehadiran jasa broker asuransi ini. Selain menawarkan jasa pemasaran, mereka juga melakukan penagihan premi ke tertanggung. Dengan menggunakan jasa broker, perusahaan asuransi bisa menghemat sumberdaya manusia dan bisa dioptimalkan untuk pengembangan bisnis utama, termasuk pengembangan produk. "Karena itu perusahaan asuransi dengan sangat senang membayar jasa broker," tutur dia.
Korporasi
Kapler Arifin yakin, dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan broker asuransi, bisnis ini akan lebih maju dan menjanjikan pada masa-masa mendatang. Jasa broker asuransi eksistensinya akan semakin diakui oleh pemerintah dan perusahaan asuransi.
Dijelaskan, selama lima tahun terakhir kontribusi perolehan premi nasional melalui jasa broker asuransi setiap tahun tumbuh sekitar 25 persen. Sementara pertumbuhan usaha jasa broker asuransi juga meningkat. Jika di tahun 2000 baru ada sekitar 70 perusahaan broker asuransi, kini sudah mencapai 110 perusahaan.
Sebagian besar pengguna jasa broker asuransi masih berasal dari sektor korporasi, sementara untuk retail kebanyakan masih memilih berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi, tanpa perantara.
"Tetapi jasa broker ini pasti akan berkembang maju, apalagi masyarakat pengguna jasa asuransi tidak perlu memberikan fee kepada jasa broker asuransi. Selain itu, bisnis ini akan berkembang karena bisnis broker ini tidak menanggung resiko," ujar Kapler Arifin.
(SH/khomarul hidayat)