12-06-2009Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran (pasal 290 KUHD).
Macam-macam risiko kebakaran
Risiko yang ditanggung :
dalam prakteknya polis kebakaran menanggung kerugian / kerusakan atas harta benda yang ditanggung, yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok, yaitu :
1. Kebakaran yang berasal dari :
- harta benda yang ditanggung (api sendiri)
- api dari luar
- kesalahan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun yang dapat menimbulkan kebakaran, asalkan tidak diketahui terlebih dahulu.
2. Peledakan ketel uap, ketel gas, obat meslu dan segala macam peledakan (pasal 292 KUHD) kecuali oleh tenaga nuklir.
3. Sambaran petir dan semacamnya, walaupun tidak menimbulkan kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian / kerusakan (pasal 292 KUHD).
4. Kejatuhan pesawat udara.
5. Kerusakan akibat penggunaan alat-alat pemadam kebakaran selama berlangsungnya kebakaran.
Tetapi penanggung bebas dari membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat diketahui oleh tertanggung (pasal 292 KUHD).
Risiko yang dikecualikan :
1. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
2. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
3. Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
4. Reaksi inti atom atau energi nuklir
5. Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.
Perluasan risiko yang ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
1. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
2. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
3. Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
4. Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek
Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
3. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
4. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
5. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
6. Perbuatan jahat orang lain.
Polis kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.
Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.
Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
Polis tanpa penilaian
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
Polis Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.
Kepentingan Yang Ditanggung
Syarat Insurable Interest
Dalam dunia modern, mencapai keselamatan diri ditempuh dengan menutup asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi keselamatan kerja. Dari segi asuransi kebakaran, kepastian jaminan dan pemenuhan jaminan harus diramalkan oleh penanggung dengan itikad baik, bila harta benda yang diasuransikan mengalami kerusakan, asalkan tertanggung mempunyai kepentingan atas harta benda yang diasuransikan itu. Oleh karena itu, agar tertanggung berhak menuntut kepastian jaminan dan pemenuhan jaminan dari penanggung, maka tertanggung harus mempunyai insurable interest atas harta benda yang diasuransikan.
Kepentingan Pokok Tertanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B.
Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
Macam-Macam Perjanjian Asuransi
Macam-macam perjanjian dalam asuransi kebakaran sesuai dengan macam-macam polis yang digunakan seperti kebakaran industri, polis kebakaran non-industri, dan sebagainya. Asuransi kebakaran industri terdiri dari macam-macam asuransi sesuai dengan obyek pertanggungan, seperti industri yang mengolah hasil-hasil pertanian, hasil kehutanan, hasil pertambangan, industri pemintalan dan tekstil, industri kosmetika, industri obat-obatan, industri berbagai kebutuhan rumah tangga dan sebagainya.
Asuransi Kebakaran vs Asuransi Aneka
Asuransi kebakaran termasuk asruansi aneka. Asuransi pengangkutan terdiri dari asuransi pengangkutan laut, asuransi pengangkutan sungai dan perairan pedalaman, asuransi pengangkutan udara, dan asuransi pengangkutan darat. Asuransi aneka terdiri dari asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dll.
Penggolongan Kelas Konstruksi
Kelas Konstruksi Bangunan
Kelasnya konstruksi bangunan dibagi ke dalam kelas S, I, II, III, dan IV.
Konstrusi Bangunan Kelas S (Super)
Kondisi yang mencerminkan adalah bangunan beratap keras dan bangunan yang dibawah atap tahan terhadap api minimal selama 90 menit yaitu :
1. Dinding-dinding luar tahan api.
2. Dinding-dinding dalam tahan api, sepanjang dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul beban bangunan.
3. Lantai tahan api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi.
4. Bagian-bagian pemikul beban dan anak tangga tahan api.
Konstruksi Bangunan Kelas I
Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.
Konstruksi Bangunan Kelas II
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.
Konstruksi Bangunan Kelas III
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.
Konstruksi Bangunan Kelas IV
Kelas ini sama dengan kelas III namun beratap lunak.
Tarip Premi Dasar
Pokok-pokok Menentukan Tarip Premi
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan tarip premi adalah :
1. Kelas konstruksi bangunan
2. Penggunaannya (occupation)
3. Lokasi objek pertanggungan
4. Harga pertanggungan
Tarip Premi Dasar
Tarip yang ditetapkan telah dikukuhkan dalam Tarip Standard Kebakaran Indonesia. (lihat hal 392-395 buku Memahami ASURANSI di Indonesia, Radiks Purba)
Pembayaran Premi Asuransi
Untuk menghitung besarnya premi setahun, tarip premi dasar dikalikan dengan harga pertanggungan. Premi dibayar oleh tertanggung ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Dapat juga premi dibayar dua kali, yaitu 70% dalam permulaan semester I dan 40% dalam permulaan semester II, total menjadi 110% dari premi setahun.
Tarip Premi Asuransi Jangka Pendek
Ketentuan berikut ini berlaku untuk tarip premi jangka pendek asuransi kebakaran.
| Jangka Waktu | % dari Jangka Waktu | %dari tarip tahunan | tarip tahunan |
| 3 hari | 5 % |
5 bulan | 60 % |
| 10 hari | 10 % |
6 bulan |
70 % |
| 1 bulan | 20 % |
7 bulan |
80 % |
| 1,5 bulan | 25 % |
8 bulan |
80 % |
| 2 bulan | 30 % |
9 bulan |
85 % |
| 3 bulan | 40 % |
10 bulan |
90 % |
| 4 bulan | 50 % |
11 bulan |
95 % |
| Lebih dari 11 bulan | 100 % | - | - |
Tarip minimal yang dapat dikenakan menurut skala diatas ini adalah 0,35%.
Syarat-Syarat Polis Standar
Persyaratan Polis Standar
Apabila risiko yang ditanggung, risiko yang dikecualikan, dan syarat-syarat polis telah dibakukan, maka macam polis asuransi yang demikian merupakan polis standar. Yang menyusun syarat-syarat standar adalah suatu dewan/lembaga yang dibentuk oleh para penanggung sebagai wadah persatuan mereka, seperti halnya Dewan Asuransi Indonesia, yang merupakan wadah persatuan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Polis Standar Kebakaran Indonesia
Disahkan MenKeu dg keputusan No. 216/KMK.011/1981 tanggal 23 April 1981.