19-06-2009Asuransi Kredit
Penutupan pertanggungan atas resiko tidak diterimanya pelunasan kredit dari debitur terhadap kredit yang diberikan oleh bank.
Manfaat Asuransi Kredit
Bank akan lebih terlindungi karena sebagian resiko kredit telah dialihkan ke ASEI, dan likuiditas bank lebih terjaga.
Bank dapat menurunkan suku bunga kreditnya karena premi asuransi ASEI lebih rendah dari risk premium bank.
Bank akan memperoleh CAR yang lebih tinggi karena untuk setiap kredit yang ditanggung ATMR-nya diperhitungkan 50 %, sesuai dengan SE BI No. 26/ I/BPPP tahun 1993.
Jenis Kredit Yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan / atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur.
Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit odal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia.
Resiko yang tertanggung
Kerugian bank selaku tertanggung yang disebabkan oleh tidak diterimanya pelunasan kredit dari debitur, sepanjang bank melaksanakan seluruh ketentuan serta kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian Asuransi Kredit.
Besarnya Ganti Rugi
Besarnya ganti rugi ASEI yang dibayarkan oleh ASEI selaku penanggung adalah 70 % dari kerugian Bank. Kerugian Bank dihitung berdasarkan posisi Baki Debet pada saat kredit dinyatakan macet, maksimum sebesar plafon kredit.
Hak Menuntut Ganti Rugi
Bank selaku tertanggung berhak mengajukan tuntutan ganti rugi segera setelah kredit dinyatakan macet (Kolektibilitas 5). Pengajuan surat tuntutan ganti rugi kepada ASEI selambat-lambatnya 60 hari sejak timbulnya hak untuk menuntut ganti rugi.
Pembayaran Ganti Rugi
Asuransi Ekspor Indonesia selaku penanggung akan memberikan keputusan penyelesaian ganti rugi atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap.
Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti rugi dari ASEI kepada bank tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Debitur terhadap Bank. Setiap pembayaran Debitur dibagi secara proposional antara ASEI dan Bank sesuai dengan besarnya Share ganti rugi ASEI.
Asuransi Ekspor
Besar Ganti Rugi
ASEI akan membayar ganti rugi sebesar 85 % dari kerugian, sedang sisanya sebesar 15% ditanggung oleh eksportir.
Limit Pertanggungan
ASEI menetapkan ketentuan limit pertanggungan untuk setiap importer yaitu jumlah nilai maksimal tagihan ekspor dan terms dan of payment yang dapat digunakan eksportir kepada setiap importer.
Limit Pertanggungan ditetapkan oleh ASEI berdasarkan kredibilitas importir, pengalaman dagang eksportir dengan importer, terms of payment yang digunakan kelas Negara importer.
Terms Of Payment
ASEi dapat menutup pertanggungan atas transaksi ekspor yang digunakan terms of payment yang dijamin L/C (sight L/C dan Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documentary Collection seperti D/A, D/P CAD serta O/A) .
Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti rugi dari ASEI kepada eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran importer terhadap eksportir. Setiap pembayar importer dibagi secara proposional antara ASEI dan eksportir sesuai dengan besarnya Share ganti rugi ASEI.
Pelimpahan Hak Ganti Rugi
Asuransi ekspor dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dari eksportir kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka diskonto wesel ekspor. Untuk itu eksportir wajib menandatangani surat pelimpahan hak ganti rugi kepada Bank.
Sebagai BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan ekspor non – migas, maka PT. (Persero ) Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) menawarkan satu jenis produk asuransi yang dapat digunakan oleh eksportir yaitu Asuransi ekspor. Asuransi ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari importer atau bank pembuka L/C.
Manfaaat Bagi Eksportir
a. Memberikan perasaan aman kepada eksportir dengan biaya premi yang sangat murah
b. Eksportir dapat memenuihi keingginan importer untuk menggunanakan Term of Payment yang tidak dijamin L/C yang relative memiliki risiko pembayaran lebih tinggi.
c. Eksportir dapat memnuhi permintaan pasar yang berasal dari importer di Negara dengan tingkat country risk yang relative tinggi.
d. Eksportir dapat menggunakan asuransi ekspor sebagai jaminan tambahan kepada bank dalam rangka pendiskontoan wesel ekspor.
Manfaat untuk Bank :
Bank yangmemperoleh pelimpahan hak ganti rugi dari Eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang didiskonto oleh bank telah diasuransikan thd risiko pembayaran dari importer.
Risiko yang ditanggung
Risiko Komersial :
1. Importir pailit (bangkrut)
2. Importir tidak membayar (cidera janji)
3. Importir menolak menerima barang.
Risiko politik :
1. Larangan transfer
2. Pembatasan quota impor
3. Pencabutan izin usaha impor
4. Perang atau tindakan permusuhan lainnya.
Tarif premi
Tarif premi Asuransi Ekspor ditetapkan berdasarkan Term of Payment, Kelas Negara Importir dan jangka waktu pembayaran.
Besar ganti rugi
ASEI akan membayar ganti rugi sebesar 85% dari kerugian, sedang sisanya 15% ditanggung oleh Eksportir.
Limit Pertanggungan
Yaitu jumlah nilai maksimal tagihan ekspor dan term of payment yang dapat digunakan eksportir kepada setiap importer.
Term of payment
ASEI dapat menutup pertanggungan atas transaksi ekspor yang menggunakan term of payment yang dijamin L/C (Sight L/C dan Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documentary Collection seperti D/A, D/P,CAD serta O/A)