26-06-2009Kondisi Franchise
Dalam asuransi pengangkutan,sering kerugian-kerugian kecil dipikul sendiri oleh tertanggung,yang disebut franchise.Didalam polis,juga dinyatakan dengan istilah memorandum.
Dengan menggunakan kondisi franchise,maka ditentukan batas kerugian kecil yang tidak ditanggung oleh polis,dan biasanya dinyatakan dalam persen dari harga pertanggungan.
Besarnya franchise biasanya berkisar antara 3%-5% dari harga pertanggungan,tertanggung dari jenis barang dan pengemasannya.Ganti rugi akan diberikan jika nilai kerugian yang diderita oleh tertanggung lebih besar dari persentase franchisenya.Kerugian-kerugian kecil itu sering diderita oleh barang dalam pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain,yang bukan diakibatkan oleh sesuatu peristiwa.
Menurut kondisi-kondisi full cover,restricted full cover,dan stranding cover dari Lloyd’s,kerugian yang disebabkan oleh natural loss maupun natural leakage,tidak ditanggung oleh polis.
Namun bila barang yang mempunyai sifat alamiah natural loss dan natural leakage mengalami kerusakan/kerugian disebabkan oleh peristiwa yang ditanggung oleh polis,maka penanggung wajib membayar ganti rugi.Dalam kerugian yang demikian dikenakan franchise,bila disebutkan di dalam polis,sehingga jumlah ganti rugi dikurangi dengan kerugian natural loss dan natural leakage.
Kondisi Deductible
Deductible berarti potongan.Menurut kondisi deductible,penanggung hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian di atas potongan.Berarti kerugian sebesar deductible atau kurang,tidak diganti oleh penanggung.
Deductible dan franchise mempunyai tujuan yang sama,yaitu kerugian-kerugian kecil atas interest yang disauransikan dipikul sendiri oleh tertanggung.
Franchise Berseri
Bila satu polis menanggung beberapa macam cargo,sebaiknya untuk setiap macam cargo ditutup franchise tersendiri.Demikian juga bila satu polis menanggung satu macam cargo yang terdiri dari ribuan koli,misalnya semen,beras,tepung terigu,gula putih,dan sebagainya,sebaiknyadibagi-bagi ke dalam beberapa seri dan untuk setiap seri ditutup franchise.
Faedahnya bagi tertanggung bila dibagi kedalam beberapa seri akan jelas dari contoh di bawah ini.
Suatu pengiriman beras dengan kapal sebanyak 10.000 karung ditanggung oleh satu polis.Beras itu dibagi ke dalam 10 seri terdiri dari 1.000 karung setiap seri.Harga pertanggungan semua beras Rp 200.000.000,00 atau Rp 20.000.000,00 setiap seri.Franchise 3% atau Rp 600.000,00 setiap seri.
Berarti kerugian yang diderita oleh setiap seri sebesar Rp 600.000,00 tidak mendapat ganti rugi dari penanggung.Kerugian diatas Rp 600.000,00 akan mendapat ganti rugi penuh dari penanggung.
Setelah beras tiba di pelabuhan tujuan dan dimasukkan ke dalam gudang,lalu diperiksa dan dihitung kerugian untuk setiap seri dan diperoleh sebagai berikut.
Seri 1 tidak ada kerugian,seri 2 kerugian Rp 50.000,00 seri 3 kerugian Rp 650.000,00,seri 4 kerugian Rp 150.000,00 seri 5 tidak ada kerugian,seri 6 kerugian Rp 125.000,00,seri 7 kerugian Rp 235.000,00 seri 8 kerugian Rp 750.000,00 seri 9 rtidak ada kerugian,dan seri 10 kerugian Rp 700.000,00.
|
|
Jumlah kerugian |
Beban tertanggung |
Beban penanggung |
|
Seri 1 |
- |
- |
- |
|
Seri 2 |
Rp 50.000,00 |
Rp 50.000,00 |
- |
|
Seri 3 |
Rp 650.000,00 |
- |
Rp 650.000,00 |
|
Seri 4 |
Rp 150.000,00 |
Rp 150.000,00 |
- |
|
Seri 5 |
- |
- |
- |
|
Seri 6 |
Rp 125.000,00 |
Rp 125.000,00 |
- |
|
Seri 7 |
Rp 235.000,00 |
Rp 235.000,00 |
- |
|
Seri 8 |
Rp 750.000,00 |
- |
Rp 750.000,00 |
|
Seri 9 |
- |
- |
- |
|
Seri 10 |
Rp 700.000,00 |
- |
Rp 700.000,00 |
|
|
Rp 2.660.000,00 |
Rp 560.000,00 |
Rp 2.100.000,00 |
Jumlah ganti rugi Rp 2.100.000,00.Jika tidak dipisah ke dalam 10 seri,maka franchise adalah 3%*Rp 200.000.000,00=Rp 6.000.000,00.Sedangkan jumlah kerugian Rp 2.660.000,00 berarti tidak ada ganti rugi.
Namun perlu diingat bahwa bila cargo dibagi ke dalam beberapa seri franchise,penanggung akan menuntut premi yang lebih besar.
Franchise atas Kapal
Kondisi franchise bukan hanya dikenakan atas muatan kapal,tetapi juga atas kapal,bila kapal mengalami kerusakan sehingga perlu di reparasi atau ada peralatan yang rusak sehingga perlu diganti.Bila biaya reparasi atau penggantian peralatan yang rusak hanya kecil,biasanya dipikul sendiri oleh pemilik kapal (tertanggung)
Kondisi TPND
Kondisi T&ND
Dalam asuransi pengangkutan laut,kondisi-kondisi pertanggungan atas muatan kapal hanya menanggung kerugian yang diderita oleh barang yang diakibatkan oleh bahaya-bahaya laut (marine perils).
Kondisi-kondisi lain seperti risiko perang dan risiko SRCC tidak ditanggung oleh polis karena bukan marine perils tapi dapat ditutup oleh asuransi untuk risiko perang dan risiko SRCC dengan membayar premi yang terpisah.
Bila selama pengiriman barang hilang karena dicuri orang atau barang tidak diserahkan (non-delivery) kepada penerima barang (consignee) di tempat tujuan sehingga mengalami kerugian,tetapi kerugian yang demikian tidak diakibatkan oleh bahaya laut,berarti tidak ditanggung oleh polis.
Namun dapat ditutup asuransi untuk risiko pencurian (theft) dan risiko non-delivery dengan membayar tambahan premi.Kondisinya disebut theft and non-delivery (T&ND).
Kondisi TPND
Selain kerugian karena pencurian atas barang,mungkin pula dialami kerugian yang disebabkan tenaga-tenaga jahil memereteli barang (yang bisa dipereteli). Pemeretelan menimbulkan kerugian,tetapi bukan diakibatkan oleh bahaya laut,berarti tidak ditanggung oleh polis.Tetapi dapat ditutupi asuransi untuk risiko pemeretelan dengan membayar tambahan premi.
Risiko pemeretelan biasanya disatukan dengan risiko T&ND sehingga menjadi TPND (theft, pilferage and non-delivery)