10-03-2010Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan broker asuransi karena tidak dapat memenuhi syarat permodalan minimum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (8/2/2010).
"Beberapa perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena alasan permodalan. Kalau mereka tetap tidak mengatasi permasalahan tersebut, tentu akan dicabut izinnya. Jumlahnya sekitar 10," tuturnya.
Isa mengatakan, pihaknya masih berharap 10 perusahaan broker asuransi ini dapat memenuhi ketentuan permodalan yang ada. "Tapi saat ini kami belum mendapat kabar dari mereka," katanya.
Meskipun begitu, Isa tidak menjelaskan nama-nama perusahaan asuransi yang dibatasi kegiatan usahanya tersebut.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, batas minimum modal untuk perusahaan broker asuransi adalah Rp 1 miliar.