16-03-2011
PMK Nomor
37/PMK.02/2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan
Hakim Agung MA. PMK Nomor 36 merupakan penyempurnaan PMK
sebelumnya yaitu PMK Nomor 115/PMK.02/2009 yang kemudian diubah dengan
PMK Nomor 149/PMK.02/2009. PMK Nomor 37 ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2010. Menteri dan Pejabat Tertentu serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR,
DPD, BPK. Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA beserta
keluarga, selama menduduki jabatan diberikan layanan kesehatan layanan
paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Pelaksanaan
pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan
memperhatikan tugas dan wewenang tim dokter menteri dan pejabat
tertentu. Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan antara
lain terdiri dari pelayanan rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat lanjutan, rawap inap, gigi dan mulut, persalinan, penggantian
alat kesehatan, pelayanan darah, pelayanan “general check up”, pelayanan
kesehatan di luar negeri, pelayanan ambulan, dan pelayanan evakuasi
sakit. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan jaminan
pemeliharaan kesehatan, Menkeu setiap tahun membayar iuran jaminan
pemeliharaan kesehatan kepada PT Askes. Iuran ini dihitung berdasarkan
biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional. Besarnya iuran dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya
melalui hasil evaluasi tim monitoring yang dibentuk oleh Dirjen
Anggaran. Standar prosedur operasi yang diperlukan dalam rangka
pelayanan jaminan kesehatan ditetapkan oleh PT Askes setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menkeu. (A039/R010/S026) Source: AntaraNews.com – Peristiwa Arsip Berita.com